Yassine Bono Cetak Sejarah di Piala Dunia usai Gagalkan Penalti Mbappe

Jakarta, Mancing Kuy Indonesia

Kiper

timnas Maroko

Yassine Bono mencetak sejarah di Piala Dunia 2026 setelah menggagalkan penalti striker timnas Prancis,

Kylian Mbappe

, dalam babak perempat final, Jumat (10/7) dini hari WIB.

Dalam pertandingan di Stadion Bostos tersebut, Prancis menang 2-0 melalui gol Kylian Mbappe pada menit ke-60 dan Ousmane Dembele (66′).

Namun sebelum dua gol Les Bleus pada babak kedua, Prancis memiliki peluang emas unggul pada babak pertama. Hanya saja, penalti pada menit ke-28 itu tidak bisa dieksekusi dengan baik oleh Mbappe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepakan penalti Mbappe ke sisi kiri gawang Maroko terbaca dan ditangkap Bono. Penyelamatan tersebut membuat Bono masuk ke dalam sejarah Piala Dunia.

Bono jadi kiper yang empat kali menggagalkan penalti di Piala Dunia. Selama tampil di Piala Dunia sejak 2022, Bono sudah menghadapi 9 penalti, termasuk adu penalti, dan hanya kebobolan 2 kali.

Dalam 9 penalti di Piala Dunia tersebut, Bono menggagalkannya 4 kali. Rekor itu menjadikan Bono kiper Maroko pertama yang menggagalkan penalti di luar adu penalti, menurut Squawka.

[Gambas:Instagram]

Sejauh ini tidak ada kiper yang bisa menggagalkan lebih dari 4 penalti. Dengan rekor itu, Bono kini sejajar bersama Harald Schumacher, Iker Casillas, Sergio Goycochea, Dominik Livakovic, dan Danijel Subasic yang sama-sama menggagalkan 4 penalti di Piala Dunia.

Meski begitu, rekor apik tersebut tidak bisa dilanjutkan Yassine Bono di Piala Dunia 2026. Pasalnya, Maroko tersingkir pada ajang ini setelah kalah 0-2 dari Prancis.

Pada babak semifinal Piala Dunia 2026, Prancis akan melawan pemenang pertandingan Spanyol vs Belgia.

[Gambas:Video Mancing Kuy]

(sry/jun)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: KPK: Eks Sekjen MPR Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah

Baca lagi: Siklon Tropis Bavi Muncul di Utara Papua, Ini Dampaknya Buat RI

Baca lagi: Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti hingga Penerapan Pasal di Sidang PK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: